Pajak

Cara Daftar NPWP Online Melalui Ereg Pajak

Cara Daftar NPWP Online Melalui Ereg Pajak

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin dimudahkan dengan adanya sistem online. Salah satunya dengan sistem aplikasi Ereg Pajak yang khusus dihadirkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak. Harapannya agar semua masyarakat semakin sadar untuk memiliki NPWP dan melakukan pembayaran pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Sebab, NPWP merupakan identitas untuk kewajiban membayar pajak. NPWP sendiri dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diberikan kepada Wajib Pajak dalam bentuk kartu.

Kartu NPWP tersebut memuat nama, alamat, dan nomor unik yang menjadi identitas pemiliknya dalam direktori pajak. NPWP juga memiliki berbagai manfaat, seperti pengajuan kartu kredit, membuka rekening tabungan, membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan paspor dan kitas serta kebutuhan lainnya.

Dengan mendaftar NPWP online melalui ereg pajak, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak. Kamu bisa isi formulir secara online dengan mudah kapan saja dan di mana saja. Sayangnya, masih banyak orang yang beranggapan bahwa mendaftar NPWP sangat sulit.

Padahal sebenarnya caranya sangat mudah baik secara manual maupun online. Syarat yang diperlukan juga mudah dan gampang. Kamu cukup meluangkan waktu beberapa menit saja lewat aplikasi Ereg Pajak dan langsung mendapatkan NPWP.

Syarat Mendaftar NPWP Online

Berikut ini adalah persyaratan untuk mendaftar NPWP online. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat untuk membuat NPWP.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha

  • KTP WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP khusus WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha

  • KTP WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP khusus WNA.
  • Dokumen perizinan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dan pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah daerah (Lurah atau Kepala Desa).

3. Wajib Pajak Orang Pribadi Berstatus Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami

  • KTP WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP khusus WNA.
  • Fotokopi NPWP suami.
  • Kopian NPWP Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan, harta, atau surat pernyataan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan terpisah.

Cara Mendaftar NPWP Online Lewat Ereg Pajak

Cara pendaftaran NPWP online bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu online dan offline. Namun, persyaratannya pun tidak jauh berbeda. Pendaftaran NPWP melalui online lebih praktis dan cepat.

Berikut ini adalah cara mendaftar NPWP online Wajib Pajak Pribadi lewat ereg pajak:

Membuat Akun di Ereg Pajak

  • Bagi kamu yang belum memiliki akun, bisa membuatnya melalui laman resmi ereg pajak di
  • https://ereg.pajak.go.id/login
  • Ereg pajak merupakan situs resmi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk melayani pendaftaran atau pembuatan NPWP online.
  • Untuk membuat akun baru tersebut, isilah kolom yang tersedia dan cek e-mail kamu, serta klik tautan aktivasi yang dikirim oleh ereg pajak. Jika kamu berstatus lajang, maka pilih status “Pusat”. Bagi kamu yang sudah menikah dan ingin membuat NPWP pada suami, maka pilih “Cabang”.

Lengkapi Dokumen Penting

  • Sebelum mendaftarkan NPWP, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang sudah dijelaskan di atas.
  • Kamu juga harus menyesuaikan klasifikasi status Wajib Pajak dirimu, apakah sedang menjalankan usaha atau tidak.

Mengirim Berkas Elektronik

  • Setelah selesai mengisi formulir, klik saja tombol “token” atau kode rahasia yang ada di dashboard
  • Kemudian, cek e-mail kamu.
  • Setelah nomor tersebut muncul, sila copy-paste token melalui e-mail dan masuk ke menu dashboard
  • Lalu, klik “kirim” dan paste kode token di kolom “token”. Setelah itu, klik tautan “Kirim Permohonan”.
  • Jika sudah mengisi data dengan lengkap, kamu hanya perlu klik tombol daftar dan formulir akan terkirim ke KPP secara otomatis.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti:

  • Cetak dokumen yang ada di layar komputer. Dokumen yang harus dicetak adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  • Menandatangani formulir registrasi wajib pajak.
  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP.
  • Scan dokumen yang diperlukan, kemudian mengirimnya dalam bentuk file melalui aplikasi e-Registration.
  • Saat kamu mendaftarkan NPWP melalui ereg pajak, durasi waktu proses pendaftarannya memakan waktu sekitar 10 hari kerja.

Jika disetujui, NPWP kamu akan dikirim ke alamat tempat tinggal yang sudah didaftarkan sebelumnya. Jika kamu belum mendapatkan NPWP, kemungkinan ada dokumen yang belum lengkap dan dianggap tidak sah.

Solusinya adalah kamu harus mendaftarkan kembali NPWP online dan mengikuti prosedur yang sudah dijelaskan. Selain itu, kamu juga bisa menghubungi nomor KPP tempatmu mendaftar.

Cara Cek NPWP Online

Nomor NPWP hanya bisa diketahui oleh orang-orang tertentu, seperti dirimu sendiri, rekan kerja, bendahara perusahaan/kantor, dan petugas pajak.

DJP tidak memberikan akses kepada siapa pun untuk mengecek nomor NPWP secara online, karena ditakutkan ada orang lain yang mengakses data diri kamu melalui NPWP.

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek NPWP, yaitu:

  • Mendatangi kantor pajak dengan menunjukkan KTP asli untuk NPWP pribadi atau akta perusahaan untuk NPWP badan. Jika kamu ingin diwakilkan oleh orang lain, maka harus menyertakan surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai. Kemudian, petugas pajak akan melakukan validasi dan memberikan informasi mengenai NPWP kamu.
  • Jika kamu ingin mengecek NPWP untuk mengetahui keasliannya, bisa mengakses melalui laman https://sse3.pajak.go.id/registrasi
  • Laman tersebut merupakan layanan registrasi untuk e-Billing pajak. Kamu hanya perlu memasukkan NPWP yang ingin dicek.

Penghasilan Tidak Kena Pajak 2020

Seseorang dapat dinyatakan sebagai Wajib Pajak jika sudah memiliki penghasilan dalam satu tahun, dan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal tersebut berlaku bagi setiap individu, baik yang belum menikah ataupun sudah berkeluarga. Berikut ini adalah PTKP 2019 yang mengacu pada PMK No. 101/PMK.010/2016:

  • Rp54.000.000: Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000: Wajib Pajak yang sudah menikah.
  • Rp54.000.000: bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4.500.000: tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan. Paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Misalnya, penghasilan kamu selama satu bulan adalah Rp4.500.000, maka menurut aturan PTKP, kamu akan dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak, dan tidak wajib memiliki NPWP.

Jika kamu ingin memiliki NPWP dengan penghasilan di bawah PTKP, maka kamu wajib melaporkan SPT pajak. Jika tidak ingin dilaporkan, NPWP kamu akan dinonaktifkan.

Tentunya, ada banyak manfaat dari NPWP yang bisa kamu peroleh. Dengan mendaftar NPWP online melalui ereg pajak, maka sudah menunjukkan bahwa kamu adalah WNI yang baik.

Bacaan menarik lainnya:

Nasucha, Chaizi. 2004, Reformasi Administrasi Publik. PT Grasindo: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait