Berita

BEI Ubah Aturan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Trading Halt

IHSG Menguat Tajam di Sesi I, Sektor Infrastruktur Jadi Pendorong Utama

Kabar penting bagi para investor dan pelaku pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan sejumlah penyesuaian signifikan terhadap regulasi perdagangan efek, yaitu terkait penyesuaian batas persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dan trading halt.

Perubahan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi terbaru yang mulai efektif pada hari ini, Selasa (8/4/2025). Dua surat keputusan tersebut adalah Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perubahan sebelumnya terkait perdagangan efek dan penanganan kondisi darurat.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah penyesuaian batas persentase Auto Rejection Bawah (ARB).

Kini, batas ARB ditetapkan seragam sebesar 15% untuk seluruh rentang harga saham. Ketentuan ini berlaku untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, termasuk juga untuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE).

BEI menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mengurangi volatilitas pasar, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor dalam menghadapi fluktuasi harga saham.

Selain perubahan batas ARB, BEI juga menetapkan aturan baru terkait penghentian sementara perdagangan efek atau trading halt jika terjadi penurunan signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari perdagangan.

Berikut rinciannya:

  • Trading halt selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8%.
  • Trading halt tambahan selama 30 menit jika IHSG kembali merosot hingga lebih dari 15%.
  • Penghentian perdagangan (suspend) jika IHSG terus menurun hingga lebih dari 20%, dengan potensi berlaku hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan diperpanjang lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini adalah bagian dari upaya memperkuat mekanisme perlindungan pasar dalam situasi ekstrem dan memberikan ruang likuiditas yang lebih besar bagi investor dalam menyusun strategi investasi mereka.

Dengan adanya perubahan aturan ini, BEI berharap pasar modal Indonesia akan menjadi lebih tahan terhadap gejolak eksternal dan transaksi perdagangan dapat berjalan dengan adil, teratur, dan efisien. Para investor diharapkan untuk memahami perubahan regulasi ini agar dapat mengambil keputusan investasi yang lebih tepat.

Sumber: https://www.beritasatu.com/ekonomi/2881788/bei-sesuaikan-aturan-auto-rejection-dan-trading-halt-berlaku-hari-ini dengan pengubahan seperlunya.

Artikel Terkait