Perencanaan Keuangan

Apa itu Finansial dan Perkembangannya di Era Digital

apa itu finansial

Apa itu finansial? Mungkin banyak yang tahu akan kata ini, tetapi tidak memahaminya dengan baik. Oleh karenanya, redaksi Ajaib akan mengulas mengenai apa itu finansial. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Mendengar kata yang satu ini mungkin sudah tidak asing lagi untuk kamu, apalagi jika kamu bergelut di bidang bisnis atau bekerja sebagai pengusaha. Finansial, sebuah kata yang memiliki keterkaitan yang erat sekali dengan usaha, bisnis, dan entrepreneur karena semuanya mengenai keuangan.

Apa Itu Finansial?

Jika diartikan secara bahasa, maka finansial yang berasal dari bahasa Inggris finance mempunyai arti yaitu “keuangan”, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) finansial berarti (urusan) keuangan. Tetapi jika dilihat dalam segi bisnis dan keuangan finansial mempunyai cakupan dalam pengelolaan dan management aset dan keuangan. Selain itu finansial juga memiliki pengertian mempelajari keuangan individu, bisnis, maupun organisasi, untuk bisa mengelola, meningkatkan, menggunakan serta dapat memanfaatkan sumber daya yang ada, bisa mengalokasikan dana yang sesuai, dan memperhitungkan resiko suatu bisnis.

Saat ini di era teknologi yang berkembang secara pesat, maka memungkinkan adanya perubahan-perubahan di bidang teknologi namun tidak hanya bidang teknologi saja tapi juga bidang lainnya tak terkecuali finansial. Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat ini membuat berbagai aktivitas finansial bisa dilakukan dengan mudah dan praktis sehingga lebih bisa hemat waktu dan juga tenaga. Menyenangkan sekali bukan?

Kehadiran smartphone dan electronic money sangat membuat kemudahan dalam hidup bahkan investasi kini bisa dilakukan dengan cara yang sangat mudah. Salah satunya adalah kehadiran industri financial technology atau dikenal dengan istilah Fintech. Tapi apa sih Fintech itu?

Menurut National Digital Research Centre (NDRC), Fintech merupakan sebuah inovasi dalam bidang jasa finansial atau inovasi finansial yang diberi sentuhan teknologi modern. Definisi ini tidak jauh berbeda dari yang diberikan oleh Bank Indonesia yang mendefinisikan Fintech sebagai hasil gabungan antara teknologi dan jasa keuangan, yang mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Jadi artinya, yang sebelumnya kegiatan transaksi harus dilakukan dengan tatap muka kini bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan cepat, cukup hitungan detik saja.

Di Indonesia sudah terdapat berbagai macam perusahaan yang bergerak di industri tersebut. Berdasarkan research yang dilakukan oleh dailysocial.id bekerjasama dengan OJK, industri Fintech Indonesia pada tahun 2018 meraih nilai transaksi sebesar AS$182,3 juta atau sekitar Rp2,3 triliun dan 57% dari nilai transaksi itu didominasi oleh Fintech jenis pinjaman.

Jenis-jenis Fintech

Bank Indonesia membagi Fintech menjadi empat jenis, yaitu sebagai berikut:

Crowdfunding dan Peer to Peer Lending

Fintech ini berfungsi untuk mempertemukan para investor dengan pencari modal. Seperti yang kita ketahui, sesuai dengan artinya crowdfunding biasa digunakan untuk menggalang dana dengan tujuan sosial seperti pada saat terjadi bencana alam atau pun pendanaan karya. Sedangkan Peer to Peer Lending merupakan layanan untuk membantu permodalan pelaku UMKM agar mereka dapat menggunakan dana dengan cara meminjam walaupun belum memiliki rekening bank. Beberapa contoh perusahaan Fintech ini adalah Modalku, Investree, dan UangTeman.

Market Aggregator

Jenis Fintech yang satu ini memiliki peran sebagai pembanding berbagai produk keuangan mulai dari harga, fitur, hingga manfaat. Cara kerja sistem Fintech ini adalah dengan mengumpulkan data finansial yang nantinya akan digunakan sebagai referensi oleh pengguna. Beberapa contoh perusahaan yang bergerak di bidang ini adalah Cermati dan KreditGogo

Payment, Settlement dan Clearing

Merupakan jenis Fintech yang paling digemari oleh banyak orang dan sering digunakan oleh banyak orang. Fintech yang satu ini menyediakan layanan sistem pembayaran secara online melalui dompet elektronik atau uang digital yang biasanya dikemas dalam bentuk aplikasi. Perusahaan yang bergerak di bidang ini adalah Doku, BCA, Dana, T-Cash, Jenius, Go-Pay, dan OVO.

Risk and Investment Management

Merupakan jenis Fintech yang berfungsi untuk membantu konsumen melakukan perencanaan keuangan digital. Layanan yang diberikan biasanya berupa perencanaan atau penasehat keuangan, platform perdagangan online serta asuransi. Beberapa perusahaan yang bergerak di jenis Fintech yang satu ini adalah Ajaib, Bareksa, Finansialku, dan TanamDuit.

Setelah mengetahui empat jenis Fintech yang perlu kita ketahui, kamu juga harus mengetahui manfaat apa saja yang bisa kamu dapatkan jika kamu menggunakannya. Inilah beberapa manfaat yang akan kamu rasakan ketika kamu menggunakan Fintech.

Kemudahan Layanan Finansial

Bisa dibilang manfaat yang satu ini adalah yang paling terasa karena kita tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di bank ketika ingin melakukan transaksi. Dengan adanya Fintech, kamu kini bisa melakukan transaksi melalui smartphone kamu. Bahkan dalam beberapa Fintech, juga memungkinkan kamu untuk membayar berbagai tagihan bulanan seperti listrik dan BPJS.

Modal Usaha dengan Bunga yang Lebih Rendah untuk UMKM

Sebelum adanya Fintech, UMKM perlu mengandalkan pinjaman bank sebagai modal usaha dimana prosedurnya sangat ribet dan sulit. Dengan adanya Fintech, jika kamu ingin membuka UMKM maka kamu tinggal menggunakan jenis Fintech Peer to Peer Lending yang menawarkan pinjaman modal usaha dengan bunga yang relatif lebih rendah apabila dibandingkan dengan bunga bank.

Meningkatkan dan Mendukung Inklusi Keuangan

Inklusi keuangan berarti lembaga keuangan masyarakat. Adanya kebijakan inklusi keuangan yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk menarget masyarakat yang berada di piramida ekonomi paling bawah. Untuk itu, Fintech hadir sebagai solusi dari permasalahan tersebut. Dengan adanya Fintech, kemudahan untuk bertransaksi pun didapatkan cukup hanya bermodalkan jaringan internet.

Setelah mengenal apa itu finansial, fintech, jenis-jenis fintech, dan manfaat yang didapatkan dari fintech, maka kamu juga harus tahu jika industri fintech harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Bank Indonesia bersama dengan OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan dan regulasi mengenai industri tersebut dan dimuat dalam:

  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP mengenai Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik

Dengan adanya aturan dan kebijakan yang berlaku maka baik penyedia jasa fintech dan penggunanya dapat melakukan aktivitas finansial digital secara aman dan nyaman. Selain itu kamu juga bisa mengetahui perencanaan keuangan kamu melalui Ajaib!

Nah, jadi bagaimana? Apa kamu sekarang sudah paham mengenai apa itu finansial?


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait