Pajak

Membayar Pajak Lebih Mudah Dengan e Pajak

e pajak

Ajaib.co.id – Ditjen Pajak berupaya selalu memberikan inovasi terbaru untuk memaksimalkan proses pemungutan pajak. Dengan proses yang lebih mudah diharapkan masyarakat lebih tertib menjalankan kewajibannya. Maka dari itu kemudian hadir sistem e pajak untuk lapor pajak online.

Sistem e pajak sangat dirasakan untuk proses laporan SPT Tahunan yang harus dilakukan secara berkala setiap tahun. Setiap warga negara yang memiliki penghasilan diwajikan melaporkan SPT pajaknya. Biasanya masyarakat diberikan tenggat waktu sampai dengan 31 Maret.

Namun untuk tahun ini berbeda, batas pelaporan yang semula 31 Maret 2020 dimundurkan menjadi 30 April 2020 karena adanya pandemi Corona. Wajib pajak juga diminat untuk memaksimalkan pelaporan secara elektronik.

Cara lapor ini bisa melalui aplikasi DJP Online untuk e pajak alias e filling. Metode ini sebelumnya menjadi alternatif selain metode pelaporan manual. Namun ketika layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditiadakan maka sistem e pajak menjadi penyelamat.

Kemudahan Pelaporan Pajak Tanpa Ribet dan Lama dengan e Pajak

Membayar pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap orang sebagai bentuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan. Namun kadang niat baik tersebut menjadi rasa malas karena harus antri. Maka dari itu Direktorat Jenderal Pajak meresmikan e Pajak.

e Pajak atau e Filing pajak bisa juga disebut dengan SSE atau Surat Setoran Elektronik pajak. Sebuah inovasi untuk mempermudah siapapun untuk membayar pajak secara online dengan tepat waktu. Tanpa harus datang ke KPP Kantor Pelayanan Pajak.

Pembayaran pajak secara online merupakan transformasi karena melihat kondisi saat ini yang semuanya serba online. Membayar pajak menggunakan cara lama terbukti sudah tidak efektif dan lebih susah untuk pengarsipan yang terus bertambah setiap harinya.

Puncak kunjungan paling banyak ke kantor pajak biasanya pada bulan maret. Karena merupakan batas akhir untuk pengumpulan SPT tahunan penghasilan. Dengan begitu bisa dipastikan bahwa antrian akan cukup panjang dan melelahkan.

Manfaat Diberlakukannya e Pajak

Dengan menerapkan sistem online untuk membayar pajak. Banyak manfaat yang didapatkan. Selain lebih mudah dan tidak perlu antri. Beberapa kemudahan lain yang dirasakan setelah menggunakan sistem online untuk membayar pajak seperti:

  • Proses perekaman data SPT untuk data DJP semakin mudah. Sebelumnya perekaman data dilakukan dengan cara manual dan cukup memakan waktu.
  • Dengan sistem online, waktu yang dibutuhkan semakin singkat. Dengan sistem online. Kamu tidak harus selalu ke KPP untuk melaporkan pajak. Belum lagi terkena macet di jalan atau kamu sedang dalam acara yang tidak bisa ditinggal.
  • Mengubah sistem pelaporan pajak menjadi online mampu mengurangi jumlah antrian.
  • Manfaat lain ketika sistem pembayaran pajak menjadi online yaitu mengurangi kertas berkas-berkas serta dokumen perpajakan. Dengan begitu juga meminimalisir kehilangan atau kerusakan berkas saat disimpan.

Sebagai perubahan dalam membayar pajak. Sistem pajak online ini di administrasikan oleh DJP dengan menerapkan billing system sehingga bisa meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi karena menggunakan sistem.

Aplikasi SSE tersebut akan menerbitkan kode billing untuk kode akun juga kode jenis setoran. Jadi bisa digunakan untuk membayar pajak orang pribadi atau badan usaha.

Kemudahan Untuk Melaporkan Pajak Badan Dan Pajak Badan

Dengan e Filing atau elektronik pajak. Baik badan usaha maupun pajak pribadi dapat menikmati kemudahan yang diberikan. Dengan proses penyampaian SPT yang real time, tidak perlu datang ke kantor dan antri. Cukup dengan aplikasi.

Jika kamu ingin menikmati pelaporan dan pembayaran pajak secara online agar tidak membuang-buang waktu. Baik melalui ASP atau DJP, kamu harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN.

EFIN merupakan nomor unik sebagai identitas yang dikeluarkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Dengan EFIN tersebut kamu bisa melakukan transaksi elektronik. Seperti melaporkan SPT online juga membuat kode billing untuk membayar pajak secara online.

Namun, kamu harus berusaha sedikit dengan meluangkan waktumu. Karena untuk membuat EFIN, kamu harus datang sendiri ke KPP. Hal tersebut karena DJP belum memberikan fasilitas pembuatan EFIN dengan online.

Namun proses pembuatan EFIN cukup cepat. Kamu hanya perlu mengunjungi website resmi onlinepajak dan mencari formulir EFIN. Isikan data diri yang sesuai, lengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan dan bawa ke KPP terdekat.

Kelebihan Lapor Pajak Secara Online

Jika kamu melaporkan pajak secara online, kamu akan merasakan banyak kelebihan. Berikut beberapa kelebihan melaporkan pajak secara online:

Fitur-fitur e Filing bisa kamu akses secara gratis selamanya. Baik wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi semua fiturnya bisa kamu akses secara gratis. Inovasi ini memang cukup memudahkan mengingat saat ini semuanya sudah serba online.

Setor pajak, menghitung pajak dan melaporkan pajak menggunakan satu aplikasi saja. Aplikasi yang sudah terintegrasi kamu dapat melakukan itu semua dengan aman dan nyaman. Kamu bisa melaporkan pajak sembari duduk di teras rumah sambil menikmati kopi dan senja.

Dengan aplikasi ini, kamu bisa membayar pajak apapun secara online. Semua informasi akan tertera disitu. Seperti kelebihan bayar ataupun kekurangan bayar. Sehingga kamu tidak perlu khawatir lagi dan tidak perlu repot-repot mengeceknya.

Aplikasi tersebut menawarkan fitur multi perusahaan dan multi pengguna. Jadi jika kamu sedang mengelola pajak untuk perusahaan yang cukup besar bahkan beberapa perusahaan sekaligus, kamu masih bisa menggunakan aplikasi tersebut.

Bukti penerimaan elektronik atau nomor tanda terima elektronik akan disimpan juga secara online. Dengan begitu BPE atau NTTE akan lebih aman dari kerusakan atau kehilangan karena disimpan dalam jangka waktu yang lama.

Memiliki Fitur yang Membantu

Aplikasi tersebut memiliki fitur impor data yang sangat membantu. Jika kamu menggunakan file CSV dari e-SPT atau file CSV onlinepajak. Kamu tetap bisa memindahkan data melalui aplikasi bisnis yang sudah bermitra dengan software e-SPT atau onlinepajak.

Aplikasi tersebut akan merekam data perpajakanmu termasuk pula jumlah pajak yang telah dibayarkan. Dengan demikian kamu tak perlu bingung ketika membutuhkan data tersebut seewak-waktu.

Selain itu, jenis SPT yang tersedia juga disesuaikan dengan jumlah penghasilan yang kamu miliki. Caranya dengan memilih jenis formulirnya misalnya saja formulir SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas sedangkan SPT 1770 S bagi wajib pajak dengan status karyawan.

Tanggal kamu melaporkan pajak melalui aplikasi adalah saat kamu mengklik tombol lapor. Dengan begitu menjadikan lapor pajak cukup akurat dan semakin meminimalisir terlambat dalam melapor pajak.

Itulah beberapa kemudahan yang akan kamu dapatkan dengan membayar pajak secara online. Semuanya serba elektronik atau digital sehingga kamu tidak perlu khawatir dokumen akan hilang atau rusak karena penyimpanan yang mudah di akses.

Proses lapor semakin lebih mudah dan tidak perlu datang lagi ke KPP lalu mengantri. Cukup satu klik maka kewajiban pajak kamu sudah ditunaikan. Selain itu kelebihan bayar ataupun kekurangan bayar juga bisa kamu laporkan.

Membantu di Kala Pembatasan Sosial Akibat Corona

Penerapan e pajak terbukti telah membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan meski layanan tatap muka ditiadakan selama pembatasan sosial. Jumlah SPT tahunan yang sudah masuk hingga 11 Mei pagi sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Meskipun memang belum optimal namun paling tidak seburuk yang dibayarkan jika tidak tersedia sistem e pajak. Kendalanya memang masih banyak wajib pajak yang merasa kesulitan menggunakan sistem online sehingga tetap butuh bantuan dari petugas pajak.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online tetap mendominasi sebanyak 10,60 juta atau mengambil porsi 96,60%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi 3,40% pada tahun ini.

Dilihat dari jenis formulir SPT-nya, semuanya mengalami penurunan. SPT 1770 tercatat sebanyak 1,03 juta (turun 19,41%), SPT 1770 S sebanyak 5,61 juta (turun 9,01%), SPT 1770 SS sebanyak 3,66 juta (turun 6,57%), SPT 1771 sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%).

Artikel Terkait